MUI: Full-body Scanner di Bandara Tak Sesuai Agama dan Langgar HAM

Artikel, Fatwa No Comments print this page Cetak

MUI: Full-body Scanner di Bandara Tak Sesuai Agama dan Langgar HAM

MUI menilai, penggunaaan alat pemindai tubuh (full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia, selain tidak sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia. Maka MUI menolaknya.

Inilah beritanya:

MUI Tolak Alat Pemindai Tubuh ‘Telanjang’ di Bandara di Indonesia

Selasa, 23/02/2010 11:56 WIB

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaaan alat pemindai tubuh (full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia. Selain tidak sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia.

“Jangan dulu dipasang di Indonesia. Kita ini bukan negara paranoid atau negara takut. Yang kita takutkan justru alat itu melanggar hak  asasi dan bisa jadi mainan untuk menzalimi wanita,” jelas Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2010). [Selengkapnya]

Berpartisipasi dalam Perayaan Tahunan

Artikel, Fatwa No Comments print this page Cetak

Berpartisipasi dalam Perayaan Tahunan

حكم المشاركة في بعض الاحتفالات السنوية

Fatwa nomor: 5219

Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi’raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?

Al-Hamdulillah. Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan tersebut adalah Hari-hari Raya bid’ah dan ajaran bid’ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah penjelasan tentang hal itu. [Selengkapnya]

Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita Difatwakan Haram

Fatwa No Comments print this page Cetak

Rebonding, Foto Pre Wedding &

Pengojek Wanita Difatwakan Haram

Rebonding (mengubah rambut keriting jadi lurus), foto pre wedding (foto pasangan laki perempuan sebelum nikah kemudian ditampilkan dalam kartu undangan resepsi pernikahan), dan wanita jadi tukang ojek difatwakan haram oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, Kamis (14/1/2010) malam.

Fatwa haramnya foto pre wedding itu diamini seorang Ketua MUI Pusat.

Inilah beritanya: [Selengkapnya]

Gelar “Bapak Pluralisme” Gus Dur ditolak MUI

Fatwa 1 Comment print this page Cetak

Gelar “Bapak Pluralisme” Gus Dur ditolak MUI

Gelar “Bapak Pluralisme dan Multikulturalisme” yang diucapkan Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) ketika memimpin acara penguburan mayat Gus Dur (Abdurrahman Wahid) di Jombang Jawa Timur Kamis 31 Desember 2009, ternyata ditolak MUI Jawa Timur.

“Kami tidak sependapat jika Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme seperti diungkapkan Presiden di Jombang beberapa waktu lalu karena dapat menimbulkan konflik agama,” kata Ketua MUI Jatim K.H. Abdusshomad Buchori di Surabaya, Rabu (13 Januari 2010).

Ia menilai, pluralisme adalah faham pencampuradukan beberapa ajaran agama sehingga sangat berbahaya terhadap kehidupan beragama di Indonesia. [Selengkapnya]

Syaikh Ahmad Shakir Diberi Penghargaan Internasional Pangeran Naif

Artikel, Fatwa, Tokoh No Comments print this page Cetak

Syaikh Ahmad Shakir Diberi Penghargaan Internasional Pangeran Naif

الفائز بالجائزة التقديرية لخدمة السنة النبوية

الاسم : الشيخ أحمد بن محمد عبد القادر (معروف بأحمد شاكر) .

Almarhum Syaikh Ahmad Shakir (w 1377), Ahli Hadits kelahiran Mesir, mendapat “Penghargaan Internasional Pangeran Naif” dalam pengabidannya di bidang Sunnah.

Acara penyerahan “Penghargaan Internasional Pangeran Naif” untuk bidang studi Islam kontemporer dan sunnah itu dilangsungkan di Istana Al-Yamamah, Saudi, Senin (28/12 2009) yang dihadiri oleh pemuka Islam dari berbagai negara dan para pejabat pemerintahan kerajaan Saudi.

Hadiah bidang Sunnah Nabawiyah diberikan kepada ahli hadits yang sudah wafat, dengan penjelasan, menurut panita, dari riset-riset/ pembahasan yang masuk sekarang ini (384 naskah) tidak ada yang mencapai derajat sebagai pemenang di bidang Sunnah Nabawiyah/ hadits. [Selengkapnya]

Merayakan Tahun Baru Menghadang Murka Allah (02)

Artikel, Fatwa, Firqah, Kata Hikmah, Resensi Buku, Uncategorized No Comments print this page Cetak

فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 46 / ص 104)

26883

حكم الاحتفال بعيد أول السنة الميلادية الكريسمس.

الفهرس » العقيدة الإسلامية » أركان الإيمان » الإيمان بالله » توحيد الألوهية » الولاء والبراء (149)

رقم الفتوى : 26883

عنوان الفتوى : حكم الاحتفال بعيد أول السنة الميلادية الكريسمس.

تاريخ الفتوى : 10 ذو القعدة 1425

السؤال

ما حكم الاحتفال بعيد الكريسمس ( أول السنة الميلادية ) ؟ بالتفصيل . وجزاكم الله خيراً……

الفتوى

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 46 / ص 105)

فلا يجوز لأحد من المسلمين مشاركة أهل الكتاب في الاحتفال بعيد الكريسمس “أول السنة الميلادية” ولا تهنئتهم بهذه المناسبة لأن العيد من جنس أعمالهم التي هي دينهم الخاص بهم، أو شعار دينهم الباطل، وقد نهينا عن موافقتهم في أعيادهم، دل على ذلك الكتاب والسنة والإجماع والاعتبار:

1- أما الكتاب: فقول الله تعالى: وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً [الفرقان:72].

قال مجاهد في تفسيرها: إنها أعياد المشركين، وكذلك قال مثله الربيع بن أنس، والقاضي أبو يعلى والضحاك.

وقال ابن سيرين: الزور هو الشعانين ، والشعانين: عيد للنصارى يقيمونه يوم الأحد السابق لعيد الفصح ويحتفلون فيه بحمل السعف، ويزعمون أن ذلك ذكرى لدخول المسيح بيت المقدس كما في اقتضاء الصراط المستقيم 1/537، والمعجم الوسيط1/488، [Selengkapnya]

Merayakan Tahun Baru Menghadang Murka Allah (01)

Artikel, Fatwa, Firqah, Kata Hikmah, Resensi Buku, Uncategorized No Comments print this page Cetak

Merayakan Tahun Baru Menghadang Murka Allah

حكم الاحتفال بعيد أول السنة الميلادية الكريسمس

Hukum Perayaan Tahun Baru Masehi

Soal: Apa hukumnya perayaan hari besar Christmas (awal tahun Masehi)? (Jelaskan) dengan rinci, semoga Allah membalasmu.

Fatwa: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah dan atas keluarganya dan sahabatnya. Adapun setelah itu: maka tidak boleh bagi seorang Muslim bergabung dengan Ahli Kitab (Yuahudi atau Nasrani) dalam perayaan hari besar Christmas “tahun baru Miladiyah” dan tidak boleh mengucapi selamat kepada mereka karena hari raya itu termasuk jenis amal mereka yang itu adalah agama mereka yang khusus bagi mereka, atau syiar agama mereka yang batil. Sungguh kita telah dilarang menyepakati mereka dalam hari-hari besar mereka, yang hal itu telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan i’tibar (ungkapan yang dapat diambil sebagai pelajaran): [Selengkapnya]

Puasa ‘Asyura

Fatwa No Comments print this page Cetak

Puasa ‘Asyura

صيام عاشوراء

Oleh Fir’adi Nashruddin Abu Ja’far

Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah Riyadh

Diskripsi Singkat: Artikel ini membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan puasa ‘Asyura seperti waktu pelaksanaan puasa ‘Ayura, hukum, hikmah, dan keutamaannya. Juga dibahas tentang bid’ah-bid’ah yang berkaitan dengan hari ‘Asyura.

Azh-Zhain bin Al-Mughirah berkata : “Pendapat terbanyak mengatakan bahwa

yang dimaksud ‘Asyura adalah tanggal sepuluh pada bulan Muharram, dan pendapat ini lebih sesuai jika dilihat dari akar katanya dan penamaannya.

Hukum Puasa ‘Asyura

Para ulama sepakat bahwa hukum puasa ‘Asyura adalah sunnah, dan mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya pada masa permulaan Islam tatkala  disyariatkan sebelum disyariatkannya puasa Ramadhan. Abu Hanifah berpendapat bahwa pada awalnya diwajibkan kemudian dihapus, dan diriwayatkan dari Imam Ahmad akan sunnahnya, begitu juga ucapan jumhur ulama, karena Rasulullah SAW tidak memerintahkan secara umum tentang puasa tersebut, bahkan beliau bersabda : [Selengkapnya]

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA

Fatwa No Comments print this page Cetak

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Memperhatikan

1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.

3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.


Menimbang :

1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.

2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.

3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.

4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia. [Selengkapnya]

Menjual Kartu Ucapan Selamat Hari Natal

Artikel, Fatwa, Kata Hikmah, Resensi Buku No Comments print this page Cetak

Menjual Kartu Ucapan Selamat Hari Natal

(Fatwa No. 782)

Saya bekerja sebagai akuntan. Dalam pekerjaan saya dapatkan kartu-kartu natal yang mengandung berbagai kata-kata syirik, seperti: “Isa adalah Allah,” “Dan dia mencintaku,” dst. Kalau majikan memberikan kepada saya kartu-kartu tersebut, lalu saya jelaskan kepadanya dan saya nasihati dia, kemudian saya letakkan uang pembayarannya di alat perekam; apakah saya bisa kafir? Saya benci kemusyrikan, saya benci agama Nashrani dan saya juga benci orang-orang Nashrani. Apakah saya kafir? [Selengkapnya]

« Previous Entries