Bunga Bank untuk Menutup Kenaikan Pemondokan Jamaah Haji

Artikel, Fatwa, Lain-lain No Comments print this page Cetak

« إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا»

Bunga Bank untuk Menutup Kenaikan Pemondokan Jamaah Haji

Bunga bank setoran awal calon haji digunakan untuk membayar kenaikan harga sewa pemondokan jamaah haji.

Itu keterangan dari Menteri Agama.

Untuk biaya pemondokan, menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, meski harga pemondokan mengalami kenaikan tapi kenaikan itu tidak lagi menjadi beban jamaah. “Tetapi ditutup dengan dana optimalisasi yakni memanfaatkan dana pembayaran awal calon jamah haji yang berasal dari bunga bank yang jumlahnya mencapai Rp1 triliun lebih,” katanya. [Selengkapnya]

Pungutan Siswa Baru Haram Hukumnya

Artikel, Fatwa No Comments print this page Cetak

Pungutan Siswa Baru Haram Hukumnya

Jumat, 4 Juni 2010 - 5:20 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Orangtua siswa diimbau untuk tidak memenuhi permintaan sekolah untuk melakukan pembayaran apapun sebelum kegiatan belajar mengejar (KBM) berlangsung. Sanksi tegas siap dilayangkan bagi oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa saat masih proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). [Selengkapnya]

Kongres Umat Islam Diwarnai Pameran Produk Bersertifikat Halal

Artikel, Fatwa, Firqah No Comments print this page Cetak

Kongres Umat Islam Diwarnai Pameran Produk Bersertifikat Halal

–Tiga aliran sesat: LDII, Syi’ah, dan Ahmadiyah tidak diundang

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-5 diselenggarakan MUI (Majelis Ulama Indonesia) diwarnai pameran produk bersertifikat halal. Sementara itu tiga aliran sesat yakni LDII, Syi’ah, dan Ahmadiyah tidak diundang.

KUII berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jum’at-Senin 7-10 Mei 2010/ 22-25 Jumadil Awwal 1431H. Kongres ini dubuka oleh Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) didampingi isterinya, Ani, yang tampak berjilbab. [Selengkapnya]

Putusan MK Tolak Uji UU Penodaan Agama Disambut Takbir

Artikel, Fatwa 2 Comments print this page Cetak

Putusan MK Tolak Uji UU Penodaan Agama Disambut Takbir

–Undang-Undang Larangan Penodaan Agama tetap berlaku

n Orang Liberal tak mampu menyembunyikan kekecewaannya

n MUI: Pemerintah dan Aparat Jangan Bimbang Tindak Penoda Agama

Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya menolak pengujian materi yang diajukan oleh pemohon dari berbagai LSM. MK menilai pasal-pasal yang diujimaterikan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/4). [Selengkapnya]

Dar Al Ifta: “Aborsi Haram Secara Mutlak”

Artikel, Fatwa No Comments print this page Cetak

دار الإفتاء: يحرم الإجهاض مطلقاً سواء قبل نفخ الروح أو بعده

Dar Al Ifta: “Aborsi Haram Secara Mutlak”

Monday, 12 April 2010 14:33

Menggugurkan janin, baik setelah atau sebelum ditiupnya ruh, baik cacat atau normal sama-sama berdosa, kecuali  membahayakan si ibu

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa resmi Mesir mengeluarkan keputusan mengenai haramnya aborsi secara mutlak, baik itu dilakukan sebelum ditiupnya ruh kepada janin, maupun sesudahnya, baik janin dalam keadaan cacat ataupun normal. Kecuali jika kehamilan menyebabkan terancamnya nyawa si ibu.

Dar Al Ifta juga menjelaskan sebelumnya bahwa pengguguran janin setelah ditiupnya ruh, yakni setelah berumur 120 hari merupakan perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan ulama. Dan hal itu dihitung sebagai pembunuhan jiwa yang diharamkan. [Selengkapnya]

Surat Edaran Departemen Agama

Fatwa No Comments print this page Cetak

Surat Edaran Departemen Agama:

Syiah Imamiyah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Secara resmi, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) telah mengeluarkan Edaran tentang Syi’ah melalui Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”

Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb:

“Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).

Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya adalah: [Selengkapnya]

Fatwa Haram Rokok

Artikel, Fatwa 1 Comment print this page Cetak

Fatwa Haram Rokok

Pada tahun 2005, Muhammadiyah sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok. Saat itu, fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini hanya mengatakan bahwa merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa untuk rokok. Kali ini, substansinya jauh lebih tegas bahwa rokok (merokok) itu hukumnya haram. Fatwa tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan adanya berbagai dampak negatif rokok. [Selengkapnya]

MUI Dukung Usulan Wagub Jatim Tutup Lokalisasi Dolly

Artikel, Fatwa, Tokoh 1 Comment print this page Cetak

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء/32]

MUI Dukung Usulan Wagub Jatim Tutup Lokalisasi Dolly

31 March 2010

Usulan wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf agar Wali Kota Surabaya Bambang DH segera menutup lokalisasi Dolly dan Jarak direspon positif ketua MUI Jatim KH. Abdussomad Bukhori.

“MUI sangat mendukung ide Wagub Gus Ipul tersebut,” ujarnya ketika dihubungi hidayatullah.com, Selasa (30/3), tadi pagi.

KH. Abdussomad Bukhori lebih jelas mengatakan, sebenarnya pemerintah kota (Pemkot) Surabaya bisa mencontoh Jakarta. Menurutnya, Jakarta saja bisa menutup lokalisasi Kramat Tunggak (kini jadi Islamic center di tanjung Priok, red nm), kenapa Surabaya tidak bisa. [Selengkapnya]

NU Tetapkan tidak Ada Batasan Usia untuk Nikah

Artikel, Fatwa, Firqah No Comments print this page Cetak

NU Tetapkan tidak Ada Batasan Usia untuk Nikah

Jumat, 26 Maret 2010 14:18 WIB

Penulis : Lina Herlina

MAKASSAR–MI: Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang komisi yang membahas Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah (perundang-undangan) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor I/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun.

Dalam sidang komisi yang berlangsung, Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) dini hari tersebut, dikemukakan tentang batas minimal usia pernikahan baik pria maupun wanita. Bagi mereka yang mau menikah tidak dibatasi pada usia. Yang penting, sudah akil balig.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang dan alot, maka diputuskan, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam, menurut jumhur ulama atau kesepakatan mayoritas ulama. Akan tetapi, sebaiknya pernikahan dilakukan setelah balig.

Dalam forum tersebut juga muncul pernyataan bahwa umur bukan ukuran seseorang telah balig. Keputusan tersebut akan dirumuskan dan direkomendasikan kepada pengurus besar NU yang akan datang.

Dalam sidang komisi yang dihadiri Hasyim Muzadi tersebut sempat membahas tentang kawin gantung. Yakni, apakah kawin gantung memiliki akibat hukum, sebagaimana nikah pada umum, seperti kewajiban nafkah, kewajiban bagi istri taat kepada suami, halalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya meninggal. “Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris sampai memiliki taslim,” kata Ketua Komisi Ridwan Lubis. (LN/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/26/131927/92/14/NU-Tetapkan-tidak-Ada-Batasan-Usia-untuk-Nikah-

MUI: Full-body Scanner di Bandara Tak Sesuai Agama dan Langgar HAM

Artikel, Fatwa No Comments print this page Cetak

MUI: Full-body Scanner di Bandara Tak Sesuai Agama dan Langgar HAM

MUI menilai, penggunaaan alat pemindai tubuh (full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia, selain tidak sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia. Maka MUI menolaknya.

Inilah beritanya:

MUI Tolak Alat Pemindai Tubuh ‘Telanjang’ di Bandara di Indonesia

Selasa, 23/02/2010 11:56 WIB

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaaan alat pemindai tubuh (full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia. Selain tidak sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia.

“Jangan dulu dipasang di Indonesia. Kita ini bukan negara paranoid atau negara takut. Yang kita takutkan justru alat itu melanggar hak  asasi dan bisa jadi mainan untuk menzalimi wanita,” jelas Ketua MUI Amidhan saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2010). [Selengkapnya]

« Previous Entries Next Entries »