March 4, 2010
Artikel, Firqah, Resensi Buku, Uncategorized
No Comments
Cetak
Buku nahimunkar.com Dibedah di Islamic Book Fair
Buku nahimunkar.com (Penerbit Pustaka Nahi Munkar) insya Allah akan dibedah di IBF (Islamic Book Fair) di Jakarta. Buku susunan Hartono Ahmad Jaiz dkk ini dijadwalkan dibedah di IBF, Rabu 10 Maret 2010 jam 16-18 di Ruang Anggrek.
Ditargetkan IBF 2010/ 1431H ini akan dihadiri 500 ribu pengunjung. “Dengan total sekitar 350 stan, IBF 2010 merupakan pameran buku terbesar di Indonesia, melebihi Pesta Buku Jakarta dan Indonesia Book Fair.” kata Ketua Panitia IBF ke-9, Iwan Setiawan, di Jakarta, kemarin (bataviase.co.id, 05 Feb 2010) [Selengkapnya]
March 2, 2010
Artikel, Firqah, Kata Hikmah, Resensi Buku, Tokoh
No Comments
Cetak
Anggota Dewan Pusat Ricuh Kasus Century, Anggota Daerah Pesta Sabu dan Ditangkap
Rusaknya manusia di Indonesia sudah tidak kurang-kurang. Di antara sekian kerusakan justru dilakukan oleh oknum-oknum yang dalam bahasa sopannya sering disebut sebagai Anggota Dewan yang terhormat.
Sementara para anggota dewan di pusat dikhabarkan saling ricuh dalam kasus Bank Century, di belahan lain anggota dewan tingkat daerah ada yang pesta sabu dan digrebek petugas. Tertangkaplah mereka dan jadi tersangka.
Enam tersangka yang tertangkap polisi ketika pesta sabu (1/ 3 2010) di antaranya adalah anggota DPRD Fraksi Demokrat di Tegal Kota. Yang satu lagi ketua KNPI mantan anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bangsa Tegal Kota. Para tersangka bakal dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Selengkapnya]
February 24, 2010
Artikel, Firqah, Resensi Buku
No Comments
Cetak
Firqoh-firqoh Dhollah dan Munculnya Awal Bid’ah
Oleh Hartono Ahmad Jaiz
Jasa Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, atas pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang sangat gemilang dalam Islam ini adalah telah memberantas nabi-nabi palsu, pembangkang zakat, dan kaum murtad. Bahaya-bahaya terhadap Islam itu telah dibabatnya dengan mengerahkan tentara Islam demi menegakkan Islam di bumi Allah Subhanahu wa Ta’ala ini. [Selengkapnya]
February 21, 2010
Artikel, Resensi Buku
No Comments
Cetak
Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam
Judul Buku : Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam
Penulis : Hartono Ahmad Jaiz dkk
Penerbit : Pustaka Nahi Munkar, Jakarta.
Cetakan : Pertama, januari 2010.
Ukuran : 16 X 24 cm
Tebal : 450 halaman
Harga : RP 73.500,-
ISBN 978-979-18335-5-4
[Selengkapnya]
January 4, 2010
Artikel, Kata Hikmah, Resensi Buku, Uncategorized
1 Comment
Cetak
Ungkapan Gus Dur itu mari kita buktikan, dusta atau tidak Gus Dur itu, kita lihat Undang-undang Dasar:.
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam kaitan dengan kasus Ahmadiyah, M Amin Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) di Jakarta menulis, di antaranya:
TANGGAPAN:
Yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan Undang-Undang HAM itu adalah masalah kebebasan beragama. Maksudnya adalah, setiap agama yang ada di Indonesia, pengikutnya dijamin bebas menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan ajaran agama masing-masing. [Selengkapnya]
January 4, 2010
Artikel, Kata Hikmah, Resensi Buku, Tokoh
1 Comment
Cetak
Mengenang Gus Dur:
Gus Dur Menggoblog-goblogkan Orang
Demi Membela Ahmadiyah
Kasus Ahmadiyah ramai dibicarakan, terutama sejak keluarnya keputusan Bakor Pakem Kejaksaan Agung 16 April 2006 bahwa Ahmadiyah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam dan direkomendasikan agar menghentikan kegiatannya. Keputusan Bakor Pakem itu untuk dijadikan SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. SKB ini penandatangannya dan diumumkannya tampak tertunda-tunda.
Secara procedural, kalau SKB itu telah diumumkan maka perlu dikeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) mengenai penghentian kegiatan Ahmadiyah atau pelarangannya. Ini yang ditunggu-tunggu ummat Islam, hingga FUI (Forum Ummat Islam) di Jakarta pimpinan Mashadi yang terdiri dari berbagai unsure Ormas Islam dan lembaga Islam mengancam. Ancama itu di antaranya disuarakan dalam tabligh akbar di Masjid Al-Barkah As-Syafi’iyah Balimatraman Jakarta Selatan, Ahad 4 Mei 2008/ 27 Rabi’ul Akhir 1429H. Yaitu kalau Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) tidak mengeluarkan Keppres tentang larangan Ahmadiyah maka jangan sampai ummat Islam memilihnya lagi pada pemilu (pemilihan umum) 2009. [Selengkapnya]
December 25, 2009
Artikel, Fatwa, Firqah, Kata Hikmah, Resensi Buku, Uncategorized
No Comments
Cetak
فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 46 / ص 104)
26883
حكم الاحتفال بعيد أول السنة الميلادية الكريسمس.
الفهرس » العقيدة الإسلامية » أركان الإيمان » الإيمان بالله » توحيد الألوهية » الولاء والبراء (149)
رقم الفتوى : 26883
عنوان الفتوى : حكم الاحتفال بعيد أول السنة الميلادية الكريسمس.
تاريخ الفتوى : 10 ذو القعدة 1425
السؤال
ما حكم الاحتفال بعيد الكريسمس ( أول السنة الميلادية ) ؟ بالتفصيل . وجزاكم الله خيراً……
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 46 / ص 105)
فلا يجوز لأحد من المسلمين مشاركة أهل الكتاب في الاحتفال بعيد الكريسمس “أول السنة الميلادية” ولا تهنئتهم بهذه المناسبة لأن العيد من جنس أعمالهم التي هي دينهم الخاص بهم، أو شعار دينهم الباطل، وقد نهينا عن موافقتهم في أعيادهم، دل على ذلك الكتاب والسنة والإجماع والاعتبار:
1- أما الكتاب: فقول الله تعالى: وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً [الفرقان:72].
قال مجاهد في تفسيرها: إنها أعياد المشركين، وكذلك قال مثله الربيع بن أنس، والقاضي أبو يعلى والضحاك.
وقال ابن سيرين: الزور هو الشعانين ، والشعانين: عيد للنصارى يقيمونه يوم الأحد السابق لعيد الفصح ويحتفلون فيه بحمل السعف، ويزعمون أن ذلك ذكرى لدخول المسيح بيت المقدس كما في اقتضاء الصراط المستقيم 1/537، والمعجم الوسيط1/488، [Selengkapnya]
December 25, 2009
Artikel, Fatwa, Firqah, Kata Hikmah, Resensi Buku, Uncategorized
No Comments
Cetak
Merayakan Tahun Baru Menghadang Murka Allah
حكم الاحتفال بعيد أول السنة الميلادية الكريسمس
Hukum Perayaan Tahun Baru Masehi
Soal: Apa hukumnya perayaan hari besar Christmas (awal tahun Masehi)? (Jelaskan) dengan rinci, semoga Allah membalasmu.
Fatwa: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah dan atas keluarganya dan sahabatnya. Adapun setelah itu: maka tidak boleh bagi seorang Muslim bergabung dengan Ahli Kitab (Yuahudi atau Nasrani) dalam perayaan hari besar Christmas “tahun baru Miladiyah” dan tidak boleh mengucapi selamat kepada mereka karena hari raya itu termasuk jenis amal mereka yang itu adalah agama mereka yang khusus bagi mereka, atau syiar agama mereka yang batil. Sungguh kita telah dilarang menyepakati mereka dalam hari-hari besar mereka, yang hal itu telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan i’tibar (ungkapan yang dapat diambil sebagai pelajaran): [Selengkapnya]
December 21, 2009
Artikel, Fatwa, Kata Hikmah, Resensi Buku
No Comments
Cetak
Menjual Kartu Ucapan Selamat Hari Natal
(Fatwa No. 782)
Saya bekerja sebagai akuntan. Dalam pekerjaan saya dapatkan kartu-kartu natal yang mengandung berbagai kata-kata syirik, seperti: “Isa adalah Allah,” “Dan dia mencintaku,” dst. Kalau majikan memberikan kepada saya kartu-kartu tersebut, lalu saya jelaskan kepadanya dan saya nasihati dia, kemudian saya letakkan uang pembayarannya di alat perekam; apakah saya bisa kafir? Saya benci kemusyrikan, saya benci agama Nashrani dan saya juga benci orang-orang Nashrani. Apakah saya kafir? [Selengkapnya]
December 21, 2009
Artikel, Fatwa, Kata Hikmah, Resensi Buku
No Comments
Cetak
Fatwa Syeikh ‘Utsaimin Tentang Hukum Ucapan Happy Christmas [Selamat Natal]
Pertanyaan.: Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin -rahimahullah-ditanya :
Bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang- orang Kafir? bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab- sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu? [Selengkapnya]